Kabar Teerkini – Anggota Komisi V DPR RI Miryam S Haryani mempertanyakan sikap manajemen maskapai Lion Air yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
Harusnya, kata dia, Lion melakukan perbaikan diri atas sanksi yang didapatkan Kemenhub, bukanlah demikian sebaliknya melaporkan petinggi Kemenhub ke polisi.
“Semestinya mereka konsentrasi mengatur manajemen internal mereka dari pada sibuk melaporkan sana sini yang malah bakal menambah jelek citra mereka di depan umum,” kata Miryam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Miryam memohon pihak Kemenhub tidak perlu gentar atas laporan yang dilayangkan pihak Lion Air.
Dia menilainya, sanksi yang didapatkan Kemenhub kepada Lion karena menurunkan penumpang pesawat internasional di terminal domestik sudah tepat.
“Negara ini telah di ambang bahaya, begitu mudahnya semua suatu hal diputar balikkan, yang salah serta lupa malah jadi pelapor. Lantas, dimana martabat bangsa ini sesungguhnya?” lebih politisi Hanura ini.
Miryam menilainya, pemerintah mesti memberi sanksi yang lebih tegas dari pada sebatas pembekuan sepanjang lima hari.
Sanksi lima hari yang didapatkan pemerintah cukup digunakan untuk lakukan investigasi. Setelah investigasi dikerjakan serta dapat dibuktikan ditemukan kelalaian dalam operasional Lion Air, jadi pemerintah mesti berikan sanksi yang lebih tegas.
“Saya mengharapkan negara tak kalah atas kuasa kapital yang coba memakai kedekatan dengan penguasa. Kebutuhan bangsa serta negara sebaiknya diatas semuanya,” lebih Miryam.
Presiden Lion Group Edward Sirait terlebih dulu menyatakan bakal melawan sanksi yang didapatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sanksi itu diantaranya pembekuan rute baru sepanjang enam bulan serta izin ground handling oleh PT Lion Group.
Perlawanan oleh Edward tidak main-main. Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu di buat pada Senin 16 Mei 2016.
Dasar dari laporan itu awalannya berkaitan surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines sepanjang enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Mei 2016.
Pembekuan rute baru itu diberikan setelah ada insiden mogok pilot Lion Air serta berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai itu.
Edward lalu pilih untuk menempuh jalur hukum. Lion Air melawan.
“Kita lapor agar sidik ke beberapa orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan,” kata Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
